A. Dasar
Hukum
diubah
UU No. 16 th 2000
B. Pengertian
1. NPWP
: Nomor Pokok Wajib Pajak suatu sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
2. PKP
: Setiap pengusaha wajib melapor usahanya pada kantor direktorat jenderal pajak
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak (PKP)
NPPKP
: Nomer Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, format NPPKP sama dengan NPWP sehingga
terdiri dari 15 digit
3. SPT
( Surat Pemberitahuan ): Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang
4. SSP
(Surat Setoran Pajak) : Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke kas negara
5. SKPKB
(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : Surat keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terhutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya
sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
6. SKPKBT
(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) : Surat keputusan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajakyang telah ditetapkan
7. SKPLB
(Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar) : Surat keputusan yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak
yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
8. SKPN
(Surat Ketetapan Pajak Nihil): adalah surat ketetapan pajak yg jumlah pokok
pajaknya sama besarnya dengan tidak ada kredit pajak
9. STP
(Surat Tagihan Pajak) : Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda
C. PENGERTIAN
à PPh 21 adl pajak atas penghasilan yang diterima
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan
kegiatan.
à PPh 22 adl
pajak penghasilan yg dipungut oleh bendahara pemerintah (pusat, daerah,
instansi, lembaga lain) sehubungan dgn pembayaran atas penyerahan barang, dan
kegiatan bidang impor, atau yg lain.
à PPh 23 adl
pajak atas penghasilan yg diterima oleh WP DN yg berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yg telah dipotong oleh PPh 21.
à PPh
24 adl kredit pajak luar negeri yang diperhitungkan (dikreditkan) untuk meringankan beban pajak atas penghasilan
di DN dan di LN yang diterima oleh WP dalam negeri.
à PPh 25 adl angsuran bulanan atas pajak yg
dibayarkan oleh WP dlm tahun berjalan.
à PPh 26 adl
pajak atas penghasilan yg diterima oleh WP luar negeri yang berpenghasilan di
dlm negeri, dengan tarif 20% x penghasilan bruto.
|
A. PENGERTIAN PPh 21
à adl pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
B. SUBJEK PAJAK PPh 21 => adl penghasilan yg diterima oleh :
1.
Pejabat
Negara
2.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
3.
Pegawai
4.
Pegawai
Tetap
5.
Pegawai
dgn status Wajib Pajak Luar Negeri
6.
Pegawai
Lepas
7.
Penerima
Pensiun
8.
Penerima
Honorarium
9.
Penerima
Upah
C.
OBJEK PAJAK PPh 21
à adl semua penghasilan yg diterima oleh WP poin B
tersebut (no.1 – 9) serta: uang tebusan pensiun, Tab.HT, JHT, Pesangon, dan
penerima dalam bentuk natura.
PEMOTONG
PPh 21
10. Pemberi kerja
11. Bendaharawan Pemerintah
12. Dana Pensiun, Taspen, Jamsostek, dll
13. Perusahaan, Badan, bentuk usaha tetap, dll
14. Yayasan
15. Penyelenggara kegiatan
TARIF PAJAK PPh 21:
Tarif Baru
tidak final Final
Ø
0 s/d 50.000.000 : 5% 0%
Ø
50.000.000 s/d 250.000.000 : 15% 5%
Ø
250.000.000 s/d
500.000.000 : 25% 15%
Ø
500.000.000 lebih : 30% 25%
Yang dimaksud final disini apabila dibayarkan sekaligus
atau dibayarkan satu kali mis; uang pesangon, tunjangan hari tua dan jaminan
hari tua.
BIAYA
JABATAN
-Biaya Jabatan à
biaya utk mendapatkan, menagih, memelihara pendapatan
= 5%x jml
penghasilan bruto, tapi maksimal 500.000,- sebulan
-Biaya Pensiun à
biaya utk mendapatkan, menagih, memelihara pendapatan
= 5%x jml
penghasilan bruto, tapi maksimal 200.000,- sebulan
G. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Lama Baru
v
Untuk diri pribadi Wajib Pajak Rp. 13.200.000 Rp. 15.840.000,-
v Status Kawin Rp. 1.200.000 Rp. 1.320.000,-
v Tanggungan (anak, orang tua, semenda) max 3 orang @) Rp. 1.200.000 Rp.
1.320.000,-
v
Tambahan istri yg bekerja di tempat lain Rp. 13.200.000 Rp. 15.840.000,-
~~~~~~
Besarnya PPh 21 yg
terutang (yg harus dipotong) oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan
terhadap penghasilan pegawai tetap, sbb :
v Penghasilan
Bruto sebulan :
1.
Penghasilan gaji ……………………………2.200.000
2.
Tunjangan-tunjangan ………………………
3.
Iuran asuransi kecelakaan & kematian ….
yang
ditanggung oleh pemberi kerja ……..
4.
Uang pengganti natura/ kenikmatan ……..
Jumlah
Penghasilan Kotor (bruto) ................................................................. 2.200.000
v Biaya-Biaya
Pengurang :
1.
Biaya untuk mendapatkan, menagih &
memelihara
penghasilan (Biaya jabatan)
5%x 2.000.000
(maksimum Rp.500.000,-)
110.000..................
Yang atas kalau masih aktif, tapi kalau sudah pensiun, maka :
Untuk pensiunan, maka Biaya pensiun :
5%* penghasilan pensiun, maksimum Rp.200.000
2.
Iuran Pensiun ( tidak dibatasi) 30.000........................................
3.
Iuran THT (yg dibayarkan oleh pegawai ybs)...........................
Jumlah Pengurang
………………………………………………………………140.000 -
Penghasilan Bersih (Neto) sebulan
…………………………………………1.060.000
Penghasilan Bersih (Neto) setahun (1.060.000x12)…………………………24.720.000
v Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun :
1.
Untuk diri pribadi WP …………………………15.840.000.
2.
Tambahan status kawin ……………………….1.320.000
3.
Tanggungan untuk hubungan sedarah……….
(anak
kandung/angkat) atau hub. semenda
Maksimum 3
…………………………………….1.320.000
4.
Tambahan utk istri bekerja ditempat lain……..
yg tdk ada
hub. dgn pekerjaan suami
&
penghasilan tidak dipisah
Total PTKP
…………………………………………………………………….18.480.000 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun………………………………………….6.240.000
Pajak Penghasilan setahun (5% x 6.240.000)………………………………………312.000
Pajak penghasilan sebulan 312.000:12=26.000
Jadi pajak yang di bayar yudi dlm lima bulan
sebesar 130.000
Tarif Pasal 17 UUP :
0 - 50.000.000 = 5%
50.000.000 – 250.000.000 =
15%
250.000.000 –
500.000.000 = 25%
500.000.000 –
lebih = 30%
A. PENGERTIAN
PPh 22
à adl pajak penghasilan yg dipungut oleh bendahara
pemerintah (pusat, daerah, instansi, lembaga lain) sehubungan dgn pembayaran
atas penyerahan barang, dan kegiatan bidang impor, atau yg lain.
B. PEMUNGUT
PAJAK (WAJIB PAJAK) PPh 22
1. Bank Devisa atau DirtJend Bea Cukai
16.
DirtJend Anggaran, Bendahara pemerintah (pusat dan
daerah)
17. BUMN, BUMD
18. Bank Ind, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT.GIA,
Indosat, Krakatau Steel, dll
19. Badan usaha bidang: semen, rokok, kertas,
baja, otomotif,
20. Pertamina
C. OBJEK
PAJAK PPh 22
1.
Impor
barang
2.
Pembayaran
atas pembelian barang oleh DirtJend Anggaran, Bendahara Pemerintah Pusat/
Daerah
3.
Pembayaran
atas pembelian barang oleh BUMN/BUMD yg dananya dari Belanja Negara/ Daerah.
4.
Penjualan hasil produksi :
semen, rokok, kertas, baja, otomotif
5.
----------!!-------------- : Pertamina
D. TARIF
PPh 22:
1.
Kegiatan
Impor Barang
·
Memakai Angka Pengenal Impor (API) = 2,5% x Nilai Impor
·
Tidak
memakai API =
7,5% x Nilai Impor
·
Barang tidak dikuasai (sitaan) = 7,5% x Harga Jual Lelang
2.
Pembelian Barang dari APBN/APBD = 1,5% x DPP
3.
Penjualan Hasil Produksi Otomotif D.N. =0,45%x DPP PPN
4.
----------!!----------------
Rokok =0,15% x
Harga Bandrol
5.
----------!!----------------
Kertas =
0,1% x DPP PPN
6.
----------!!----------------
Semen = 0,25%x
DPP PPN
7.
----------!!----------------
Baja = 0,3
% x DPP PPN
8.
----------!!----------------
Pertamina = 0,3 % x
Penjualan
9.
BULOG
:
Gula
pasir : A ke Penyalur = Rp.380/kwintal
A ke Grosir =
Rp.270/kwintal
A ke Pembeli lain = Rp.650/kwintal
Tepung
Terigu : A ke Penyalur = Rp. 53/kwintal
A ke Grosir =
Rp. 38/kwintal
A ke Pembeli lain = Rp. 91/kwintal
~~~~~~~~~
A. PENGERTIAN
PPh 23
à adl pajak atas penghasilan yg diterima oleh WP DN yg
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yg
telah dipotong oleh PPh 21.
B. PEMUNGUT
PAJAK (WAJIB PAJAK) PPh 23
1.
Badan
pemerintah
2.
Subjek
Pajak Badan dalam negeri
3.
Penyelenggara
kegiatan
4.
Badan
Usaha Tetap
5.
Perwakilan
perusahaan luar negeri
6.
WP
OP yg ditunjuk Dirtjen Pajak untuk memotong PPh 23 :
à akuntan, arsitek, dokter, notaries, PPAT,
Pengacara, Konsultan. Dan
orang pribadi yg melakukan pembukuan.
C. OBJEK
PAJAK PPh 23 dan TARIF-nya
1.
Bunga :
20% x Bruto
2.
Dividen :
15% x
3.
Royalti :
15% x Bruto
4.
Hadiah,
Penghargaan :
15% x
5.
Bunga simpanan yg dibayar oleh Koperasi : 15% x
Perkiraan Neto
6.
Imbalan js teknis,manjmn,konstruksi,konsultan : 15%
x 50%
7.
Sewa
atau penggunaan harta, tanah,bangunan :
15% x 40%
8.
Sewa
atau penggunaan angkutan darat :
15% x 20%.
A. PENGERTIAN PPh 24
à adl kredit pajak luar negeri yang
diperhitungkan (dikreditkan) untuk meringankan
beban pajak atas penghasilan di DN dan di LN yang diterima oleh WP dalam
negeri.
B. BATAS
MAKSIMUM KREDIT PAJAK
à Dihitung berdasarkan perbandingan atas pajak
penghasilan keseluruhan terhadap pajak yang terutang atau telah dibayarkan di
luar negeri.
PENGERTIAN PPh 25
à adl angsuran bulanan atas pajak yg dibayarkan oleh WP
dlm tahun berjalan.
PENGERTIAN PPh 26
à adl pajak atas penghasilan yg diterima oleh WP luar
negeri yang berpenghasilan di dlm negeri, dengan tarif 20% x penghasilan bruto.
~~~~~~~~~~~
|
||||
A. DASAR
HUKUM
UU No.12 tahun 1994
B. PENGERTIAN
Bumi à permukaan bumi dan
tubuh bumi yg ada di bawahnya.
Bangunan à
konstruksi teknis yg ditanam scr tetap di tanah atau perairan
(Rumah, gedung
pabrik, jln tol, kolam renang, pagar mewah, tempat OR, Gal. kapal, taman mewah,
kilang minyak/gas.
SPOP ( Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak) à surat yang digunakan oleh Wajib pajak untuk
melaporkan data obyek menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan
SPPT ( Surat
Pemberitahuan Pajak terhutang) à surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk
memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. SPPT besarnya
berdasarkan dari SPOP wajib pajak
C. TARIF
& CARA MENGHITUNG PAJAK
PBB =0,5% x
[NJKP x (NJOP-NJOPTKP)]
(Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak=Rp.12.000.000,-)
(Nilai
Jual Objek Pajak)
(Nilai
Jual Kena Pajak = 40% jika NJOP >= 1 Milar,
= 20% jika NJOP < 1 Milyar)
Tarif
PBB
NJOP
: Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli dan terjadi secara
wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis.
A. DASAR
HUKUM
UU No.20 tahun 2000à
tentang BPHTB
PP No.113 tahun 2000à tentang NPOPTKP
B. TARIF
& CARA MENGHITUNG PAJAK
BPHTB = 5% x [NPOP - NPOPTKP)]
.
(Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak=Rp.60.000.000,-)
(Nilai
Perolehan Objek Pajak)
Tarif BPHTB
|
A. Dasar
Hukum
UU No.24 th 2000
à tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Pengenaan Harga Nominal yg dikenakan Bea Meterai
B. Pengertian
Umum
v
Dokumen
* adl
kertas yg berisikan tulisan yg mengandung arti & maksud ttg perbuatan,
keadaan atau kenyataan bagi seseorang &/ pihak2 yg
berkepentingan.
v
Benda Meterai
* adl meterai temple & kertas meterai (kertas segel) yg
dikeluarkan pem. RI
Meterai yg baik :
- Tidak robek
-
Tidak rusak
- Tidak cacat
v
Tanda Tangan
* adl
tanda tangan biasa, paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama
dll.
v
Pemeteraian Kemudian
* adl
pelunasan Bea Meterai yg dilakukan oleh pejabat Pos atas permintaan pemegang
dokumen yg Bea Meterainya belum dilunasi.
v
Pejabat Pos
* adl
Pejabat Perum Pos dan Giro yg diserahi tugas utk melayani pemeteraian kemudian.
C. Subjek
Bea Meterai
* adl pihak yg
mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak2 yg bersangkutan
menentukan lain.
D. Objek
Bea Meterai
* adl dokumen.
E. Tarif
dan Pengenaan Bea Meterai, ada
dua :
1. Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- dikenakan atas:
v Surat perjanjian, surat
kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
v
Akta2
Notaris & salinannya
v
Akta2
oleh PPAT & rangkapnya
v Surat yg memuat nominal
uang lebih dari Rp.1.000.000,- al:
ü
Yg
menyebut penerimaan uang
ü
Pembukuan
uang atau menyimpan uang dlm rek. Di Bank
ü
Pengakuan
atas pelunasan atau perhitungan hutang
ü
Surat
berharga spt: wesel atau promes
ü
Efek
dgn nama atau bentuk lain
2. Tarif Bea Meterai Rp. 3.000,- dikenakan atas:
v
Surat
yg memuat nominal uang lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,-
ü
yg
menyebut penerimaan uang
ü
pembukuan
uang atau menyimpan uang dlm rek. Di Bank
ü
Pengakuan
atas pelunasan atau perhitungan hutang
ü
Surat
berharga spt: wesel atau promes
ü
Efek
dgn nama atau bentuk lain
v
Cek
dan Bilyet Giro dgn nilai nominal berapapun
F.
Cara Pelunasan Bea
Meterai, adl dgn cara:
v
Memakai
benda meterai (meterai temple atau kertas meterai/segel)
v Memakai cara lain yg
ditetapkan MenKeu (mesin teraan atau alat lain)
G. Sanksi
Perdata / Pidana
* Dokumen yg Bea Meterainya tidak atau kurang
dilunasi, maka dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yg
tidak atau kurang dibayar.
* Tindakan yg melanggar KUHP (meniru/memalsu,
menyimpan, menggunakan, menjual, dll
*
Dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara
H. Daluwarsa
* daluwarsa
kewajiban memenuhi Bea Meterai adl 5 thn sejak tgl dokumen dibuat
I. Tidak Perlu
Meterai, jika :
Ø
Transaksi
intern
Ø Dokumen yg memuat
nominal kurang dari atau sama dgn Rp.250.000,
Ø Hal-hal lain yg menurut
peraturan per UU tidak dikenakan Bea Meterai.
~~~~~~~
|
20% X 130.000.000=26.000.000. Sehingga PPH terhutangnya sebesar
20.000.000+ 26.000.000= 46.000.000, sehingga :
Penghasilan
kena pajak 150.000.000
PPh
terhutang :
10% X 50.000.000 5.000.000
15% X 100.000.000 15.000.000
+
PPh
terhitung 20.000.000 –
130.000.000
PPh
terhutang 20% X 130.000.000 26.000.000 –
Penghasilan setelah kena pajak 104.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar